Lompat ke isi utama

Berita

10 April 2019 Batas Akhir Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu

10 April 2019 Batas Akhir Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu
\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –\n Batas pendaftaran lembaga/organisasi pemantau Pemilu 2019 yaitu tujuh \nhari sebelum pemungutan suara, atau 10 April mendatang. Diinformasikan \nkepada lembaga/organisasi pemantau Pemilu yang belum atau yang ingin \nmendaftar supaya segera mendaftarkan diri ke Bawaslu RI, Provinsi atau \nKabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah yang ingin dipantau.

\n\n\n\n

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat \nmenghadiri kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif dan \nAkreditasi Pemantau Pemilu 2019, di Jakarta, Jumat (29/03/2019).

\n\n\n\n

“Waktu pendaftaran tinggal menyisakan dua belas hari lagi. Bawaslu \nmendorong lembaga/organisasi pemantau Pemilu untuk segera mendaftarkan \ndiri. Setelah mendaftar akan dilakukan verifikasi kepengurusan hingga \ndana yang mandiri. Nantinya, disahkan atau tidak itu kebijakan ada di \nBawaslu,” sambung Afif dihadapan 60 peserta yang berasal dari pemantau \nPemilu dan organisasi masyarakat daerah DKI Jakarta.

\n\n\n\n

Afif mengatakan, dengan banyaknya lembaga/organisasi yang ikut \nmemantau pelaksanaan Pemilu 2019, diharapkan dapat mewujudkan pemilu \nyang berkualitas serta menghasilkan pemimpin yang amanah.

\n\n\n\n

Pemilu 2019 yang akan dilangsungkan secara serentak menjadi magnet \nlembaga pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi di dalamnya. Dibanding\n Pemilu-pemilu sebelumnya, lembaga pemantau sangat mendominasi untuk \nPemilu 2019. Hal ini menurut Afif menjadi suasana baru yang patut \ndiapresiasi.

\n\n\n\n

“Pemilu serentak dengan lima jumlah surat suara menjadi daya tarik \ntersendiri buat lembaga pemantau. Buktinya, hingga 25 Maret kemarin \nsudah 51 lembaga pemantau yang telah diakreditasi oleh Bawaslu. \nRinciannya 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga dari luar negeri,” \npungkas dia.

\n\n\n\n

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 \ntentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk \nbersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi \nserta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu \nKabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

\n\n\n\n

Sedangkan khusus pemantau dari luar negeri harus memenuhi persyaratan\n tambahan yakni mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau \nPemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu \ndari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara\n melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan \nperundang-undangan.

\n\n\n\n\n"