Bawaslu Buton Ingatkan KPU Buton untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik yang berstatus Ganda Eksternal
|
Pasarwajo – Hari terakhir pelaksanaan klarifikasi langsung terhadap status keanggotaan ganda eksternal Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Buton melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Kabupaten Buton, Senin (05/09/2022).
\n\n\n\nDari jumlah 39 Keanggotaan ganda eksternal parpol, hingga berakhirnya proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton, hanya 18 orang anggota Partai Politik yang dilakukan klarifikasi langsung di Kantor KPU Kabupaten Buton dan sebanyak 7 orang anggota Partai Politik yang di klarifikasi melalui Video Call dihadirkan dan difasilitasi oleh Pimpinan/LO Partai Politik.
\n\n\n\nDalam proses pengawasan terhadap 7 orang anggota Partai Politik yang diklarifikasi melalui Video Call, Bawaslu Kabupaten Buton menyampaikan rekomendasi melalui surat himbauan untuk menghadirkan secara langsung anggota Partai Politik sebelum berakhirnya masa proses klarifikasi, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2022 Pasal 39 ayat (2) yang berbunyi “Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa verifikasi adminsitrasi keanggotaan berakhir” dan Pasal 40 ayat (4) yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat”.
\n\n\n\nPenulis : Firman
\n\n\n\nEditor : Sabaruddin
\n