Bawaslu Buton Siapkan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Pemilu 2024
|
Pasarwajo - Bawaslu Buton - Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, amanat tersebut secara tersirat memberikan pesan bahwa data pemilih harus selalu dimutakhirkan secara berkala.
\n\n\n\nIrfan, S.Pd selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Buton mengungkapkan beberapa langkah strategi yang dilakukan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton, Selasa (21/06/2022).
\n\n\n\nIrfan, mengatakan bahwa “Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Buton, dalam hal ini Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga , Bawaslu Kabupaten Buton menyiapkan langkah-langkah yang akan digunakan pada tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan antara lain : 1) Memutakhirkan data pemilih berkelanjutan melalui bentuk koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2) Memastikan adanya pemilih yang berubah status dari TNI/POLRI menjadi warga sipil, 3) Memastikan adanya pemilih yang pindah masuk ataupun pindah keluar dari wilayah Kabupaten Buton, 4) Memastikan tidak adanya pemilih yang telah meninggal dunia, 5) Memastikan tidak adanya pemilih yang ganda, dan 6) Memastikan adanya pemilih yang dibawah usia 17 tahun tetapi sudah menikah.
\n\n\n\nLangkah – langkah Bawaslu Kabupaten Buton dijadikan fokus pengawasan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih tersebut.” sambungnya.
\n\n\n\nDia melanjutkan, “ sehingga data pemilih benar-benar Akurat, tidak ada kesalahan dalam penulisan, Mutakhir yakni berdasarkan informasi aktual dan berkelanjutan, Komprehensif, memuat pemilih yang memenuhi syarat dan menghilangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta Transparansi yakni menyampaikan dan menerima banyak masukan dari banyak pihak”.
\n\n\n\n“Selain langkah-langkah diatas Bawaslu Kabupaten Buton juga melakukan penguatan-penguatan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait pemutakhiran data pemilih, berkoordinasi dengan pimpinan wilayah kelurahan dan desa terkait pemutakhiran data pemilih serta melakukan faktualisasi terhadap informasi data terkait data pemilih”. tutupnya.
\n\n\n\nPenulis : Firman
\n\n\n\nEditor : Sabaruddin
\n