Bawaslu Kabupaten Buton Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Bertema Perlindungan Data Pribadi pada Pemutakhiran Data Pemilih
|
Pasarwajo — Senin (24/11/2025)
Bawaslu Kabupaten Buton menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan dengan tema “Perlindungan Data Pribadi pada Pemutakhiran Data Pemilih” bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Buton. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal dalam menghadapi tantangan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Samsul, S.H., M.H., dengan Nuhruddin, S.H. bertindak sebagai moderator. Para peserta terdiri dari pimpinan, kepala sekretariat, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Buton.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, S.H., secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa isu perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Berbagai permasalahan sering muncul, terutama terkait akurasi data dan keamanan informasi pemilih yang harus dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa penting bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk memahami aspek hukum, mekanisme perlindungan data, serta potensi pelanggaran yang dapat terjadi apabila pengelolaan data pribadi tidak dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam konteks pengawasan pemutakhiran data pemilih, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.