Hati-hati, Mengintimidasi Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Bisa di Pidana dan Denda
|
\n\n\n\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota\n Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan, siapapun yang mencoba \nmenghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara\n 17 April bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
\n\n\n\n“Hati-hati, jangan coba-coba mengintimidasi pemilih, karena jika \nterbukti bersalah akan dipidana dan denda sesuai aturan dalam UU 7 tahun\n 2017 tentang Pemilu,” lanjut Afif dalam diskusi media yang \ndiselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), di Jakarta, Kamis \n(28/03/2019).
\n\n\n\nBerdasarkan pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017, kata Afif, setiap \norang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang \nuntuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan \nsuara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta.
\n\n\n\n“Ini sanksinya luar biasa berat, jadi siapapun yang mencoba untuk \nmelakukan intimidasi terhadap pemilih pada saat pemungutan suara, ya \nbisa dijerat secara hukum,” jelas dia.
\n\n\n\nMantan Koordinator Nasional JPPR ini juga berharap pemilih proaktif \nuntuk melapor jika merasa dihalang-halangi saat ingin menyalurkan hak \npilih. “Laporkan ke jajaran pengawas Pemilu yang ada di TPS jika \nkenyamanan masyarakat pemilih terganggu karena diintimidasi,” terang \ndia.
\n\n\n\nDemi terselenggaranya pemilu yang aman dan sukses, Afif mengingatkan \nkepada siapapun pun yang berkepentingan atau tidak berkepentingan dalam \nPemilu untuk tidak menghalang-halangi pemilih menyalurkan hak pilihnya, \natau memaksa pemilih memilih calon tertentu.
\n\n\n\n“Saya ingatkan kepada siapapun, baik peserta pemilu atau team \nsuksesnya, masyarakat atau kelompok tertentu untuk tidak mengintimidasi \npemilih dengan cara dan bentuk apapun. Mari sama-sama sukseskan Pemilu \n2019 yang dilangsungkan secara serentak ini,” tutup Afif.
\n\n\n\n\n"