Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Buton Lakukan Pengawasan Verifikasi Coklit Terbatas

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Buton Lakukan Pengawasan Verifikasi Coklit Terbatas
\n

Pasarwajo - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, SH, Irfan, S.Pd dan Deltti Jans, SE bersama-sama Staf melakukan pengawasan langsung Verifikasi Coklit Terbatas pada data yang tidak padan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buton di 22 Desa/Kelurahan Kecamatan Pasarwajo dari tanggal 23 - 24 Juni 2022.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Data tidak padan yang dimaksud adalah data Pemilih yang tidak padan dengan data SIAK Kemendagri sebanyak 4.613 pemilih.

\n\n\n\n

Untuk memaksimalkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton membagi kedalam 3 Tim Pengawas untuk hari pertama dan 3 Tim Pengawas untuk hari kedua.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Adapun data tidak padan yang diverifikasi di Desa Kaongkeongkea, Desa Waanguangu, Desa Warinta dan Desa Lapodi sebanyak 263 pemilih, data yang diverifikasi di Desa Dongkala dan Desa Kondowa sebanyak 78 pemilih, Data yang diverifikasi di Desa Laburunci, di Desa Banabungi dan di Kelurahan Pasarwajo sebanyak 377 pemilih, Data yang diverifikasi di Kelurahan Wasaga, Kelurahan Wakoko, Kelurahan Saragih dan Kelurahan Kambulambulana sebanyak 182 pemilih dan Data tidak padan yang diverifikasi di Desa Winning sebanyak 45 pemilih dan di Desa Mantowu sebanyak 14 pemilih.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Temuan pengawas di lapangan, data tidak padan disebabkan oleh, pemilih yang telah pindah domisili dan tidak melapor, Pemilih telah meninggal dunia, ketidak sesuaian data pemilih antara NIK dan KK dimana pemilih belum memperbaikinya di Disdukcapil.

\n\n\n\n

Hasil pengawasan ini akan dijadikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton kepada KPU Kabupaten Buton pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sehingga data pemilih yang TMS agar dihapus dalam Daftar Pemilih.

\n\n\n\n

Penulis : Firman

\n\n\n\n

Editor : Sabaruddin

\n\n\n\n

\n"