Kunjungan Kerja Perdana, Ajmal Arief Anggota Bawaslu Sultra Evaluasi Pelayanan KIP Di Bawaslu Kabupaten Buton
|
Pasarwajo - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Ajmal Arief didampingi oleh Kabag. Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Ibu Hj. Rezky Olivia Weryana Abunawas melakukan Supervisi Pengelolaan Kehumasan dan Pelayanan Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton, Senin (7/6/2021)
\n\n\n\nKegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton, Koordinator Sekretariat, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Buton.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Ajmal Arief menyampaikan tidak adanya tahapan pemilu diharapkan Bawaslu Kabupaten Buton tetap menjaga eksistensi sebagai pengawas pemilu, "Kosongnya tahapan ini kita gunakan untuk tetap menjaga eksistensi kita sebagai pengawas pemilu, kantor tetap terbuka dan persiapan kita, persiapan untuk menghadapi (pemilu) yang 2024 itu, Walaupun bunyinya 2024 tahapannya kan panjang itu, bukan 2024, sebelumnya (tahapan) sudah jalan, nah teman-teman, itu kita butuh persiapan" ujarnya.
\n\n\n\nLebih lanjut Ajmal Arief menjelaskan bahwa Pemilu Serentak 2024 menyebabkan perubahan regulasi yang sangat cepat untuk itu dibutuhkan penguatan pemahaman regulasi pemilu yang sudah ada, sebagai dasar untuk mengantisipasi perubahan regulasi tersebut." kalau kita liat juga karena serentak, itu kali pertama seserentak itu, kalau kalimat serentaknya sudah sering kita dengar, tapi seserantak itu baru di 2024 tentu berbeda perlakuannya, regulasi akan banyak sekali berubah, perubahan regulasi itu akan sangat cepat lebih cepat, sangat cepat perubahannya".Jelasnya.
\n\n\n\nDalam kunjungan pertamanya di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton, Ajmal Arief menyampaikan evaluasi terkait dengan pengembangan website PPID , dimana Bawaslu Kabupaten Buton masih berada di kategori dua dan Bawaslu Buton harus berbenah agar meningkat menjadi kategori satu.
\n\n\n\nAjmal Arief lanjut menjelaskan bahwa Website kehumasan dan Website PPID memiliki kesamaan yakni sama-sama menyampaikan informasi, tetapi kehumasan lebih kepada informasi yang terkait dengan kegiatan sedangkan PPID terkait penyampaian informasi data dan dokumen. "Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui terkait banyak hal, maka dia membuka website PPID"jelasnya.
\n\n\n\nDalam website PPID ada empat informasi yang disampaikan yaitu kategori informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat serta data dan Informasi yang dikecualikan.
\n\n\n\nLebih lanjut Ajmal Arief menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan peran kehumasan agar kehumasan tidak bekerja tanpa kontrol dan harus dibuat berjenjang serta memainkan empat peran kehumasan yakni peran krusial, peran perwajahan, peran peningkatan citra serta peran peningkatan kepercayaan publik.
\n\n\n\nSenada dengan itu Rezky Olivia Weryana Abunawas menambahkan bahwa Kabupaten/Kota perlu membentuk tim Keterbukaan infoasi Publik (KIP) yang ditetapkan oleh ketua Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dari ketentuan pasal 4 ayat (3) PERBAWASLU nomor 10 tahun 2019 dan terkait kehumasan penyampaian informasi agar dilakukan secara berkala baik itu melalui website maupun media sosial.
\n"

