PROFIL KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BUTON
Periode 2023–2028
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan guna memastikan pelaksanaan demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada periode 2023–2028, Bawaslu Kabupaten Buton dipimpin oleh tiga orang anggota yang menjalankan kepemimpinan secara kolektif kolegial, dengan semangat profesionalisme, integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penegakan hukum pemilu, penyelesaian sengketa, penguatan kelembagaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Maman, S.H. ( Ketua Bawaslu Kabupaten Buton)
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi
Maman, S.H. kembali dipercaya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buton untuk masa jabatan 2023–2028. Dengan pengalaman dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu, beliau memimpin Bawaslu Kabupaten Buton dalam memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Sebagai Ketua sekaligus Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi, beliau bertanggung jawab dalam:
- Memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Buton.
- Mengembangkan tata kelola organisasi yang profesional, efektif, dan akuntabel.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu hingga tingkat pengawas adhoc.
- Mengelola data dan informasi kepemiluan secara akurat, transparan, dan mudah diakses.
- Mengembangkan sistem administrasi dan digitalisasi kelembagaan.
- Mendorong peningkatan pelayanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Di bawah kepemimpinannya, Bawaslu Kabupaten Buton berkomitmen membangun lembaga pengawas Pemilu yang modern, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Wa Ode Mudiani, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton)
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Wa Ode Mudiani, S.H. dipercaya mengemban tugas sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H).
Divisi ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Ruang lingkup tugasnya meliputi:
- Penyusunan kajian dan analisis hukum kepemiluan.
- Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
- Pengembangan pengawasan partisipatif bersama masyarakat.
- Peningkatan pendidikan politik dan demokrasi.
- Pengelolaan hubungan masyarakat dan publikasi kelembagaan.
- Penyebarluasan informasi kepemiluan melalui berbagai media komunikasi.
- Membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, media, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta pengawasan partisipatif, Wa Ode Mudiani, S.H. berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas.
Deltti Jans, S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Deltti Jans, S.E. mengoordinasikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang memiliki peran penting dalam memastikan kepastian hukum selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Tanggung jawab divisi ini meliputi:
- Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemeriksaan dan pengkajian laporan maupun temuan dugaan pelanggaran.
- Koordinasi penegakan hukum terpadu bersama Sentra Gakkumdu.
- Penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai kewenangan Bawaslu.
- Penguatan kualitas penanganan perkara kepemiluan.
- Penyusunan dokumentasi dan evaluasi terhadap penanganan pelanggaran dan sengketa.
Melalui kepemimpinan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum, Deltti Jans, S.E. berkomitmen mewujudkan penegakan hukum kepemiluan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Kepemimpinan Kolektif Kolegial
Bawaslu Kabupaten Buton periode 2023–2028 dipimpin secara kolektif kolegial oleh:
- Maman, S.H. sebagai Ketua dan Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi.
- Wa Ode Mudiani, S.H. sebagai Anggota dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
- Deltti Jans, S.E. sebagai Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Ketiga pimpinan tersebut bersinergi dalam melaksanakan fungsi pengawasan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan mengedepankan prinsip independensi, profesionalitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui kolaborasi yang kuat, Bawaslu Kabupaten Buton berkomitmen menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Buton melalui pengawasan yang efektif, pencegahan pelanggaran yang berkelanjutan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.