Lompat ke isi utama

Profil

Profil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Periode 2018 s.d 2023

PROFIL ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BUTON

Periode 2018–2023

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Buton agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada periode 2018–2023, Bawaslu Kabupaten Buton dipimpin oleh tiga orang komisioner yang bekerja secara kolektif kolegial dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, penguatan kelembagaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Maman, S.H.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran

Maman, S.H. menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buton periode 2018–2023. Sebagai pimpinan lembaga, beliau mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelembagaan sekaligus membawahi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran.

Dalam menjalankan tugasnya, beliau bertanggung jawab atas:

  • Penyusunan kajian dan analisis hukum kepemiluan.
  • Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
  • Penguatan kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan.
  • Koordinasi penyelesaian pelanggaran administrasi, pidana, maupun pelanggaran kode etik sesuai kewenangan.
  • Pengambilan kebijakan strategis dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu.

Di bawah kepemimpinannya, Bawaslu Kabupaten Buton berupaya membangun pengawasan yang profesional, berintegritas, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap proses pengawasan kepemiluan.

 

Irfan, S.Pd.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buton

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga

Irfan, S.Pd. dipercaya mengoordinasikan Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga.

Divisi ini memiliki peran strategis dalam:

  • Menyusun strategi pencegahan pelanggaran Pemilu.
  • Melaksanakan pengawasan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan.
  • Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
  • Menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat, media massa, serta pemangku kepentingan lainnya.
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sinergi antar lembaga.

Melalui berbagai program sosialisasi dan pengawasan partisipatif, divisi ini mendorong terciptanya budaya demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Buton.

 

Deltti Jans, S.E.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buton

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi

Deltti Jans, S.E. bertanggung jawab mengoordinasikan Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi.

Ruang lingkup tugas divisi ini meliputi:

  • Penguatan tata kelola organisasi Bawaslu.
  • Pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
  • Pengelolaan administrasi kelembagaan.
  • Pengelolaan data dan informasi kepemiluan.
  • Pengembangan sistem dokumentasi dan publikasi informasi kepada masyarakat.
  • Peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan dukungan kelembagaan.

Melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan dukungan data yang akurat, divisi ini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Kepemimpinan Kolektif Kolegial

Selama masa jabatan 2018–2023, ketiga anggota Bawaslu Kabupaten Buton menjalankan kepemimpinan secara kolektif kolegial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sinergi antar divisi diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penegakan hukum kepemiluan, penguatan kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta pelayanan informasi publik. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, transparan, serta dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Buton.