Bawaslu Kabupaten Buton Gelar MANGARU Edisi V, Bahas Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
BUTON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton kembali melaksanakan program MANGARU (Mengkaji Aturan dan Regulasi Pemilu) Edisi V pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu: Memahami Makna dan Jumlah Hari dalam Proses Penanganan Sengketa Pemilu”.
Kegiatan MANGARU merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Buton untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, serta membangun kesamaan persepsi di lingkungan kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Pembahasan pada edisi kali ini difokuskan pada pemahaman mengenai makna dan penghitungan hari dalam proses penanganan sengketa pemilu. Materi tersebut penting untuk dikaji karena ketepatan dalam memahami tenggat waktu berkaitan dengan kepastian prosedur, pemenuhan hak para pihak, serta pelaksanaan kewenangan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diawali dengan pengantar diskusi oleh La Ode Nur Adiwijaya, S.Sos., M.Si. Selanjutnya, Ardiansya, S.H., bertindak sebagai pemantik diskusi untuk mengawali pembahasan mengenai berbagai aspek teknis penyelesaian sengketa pemilu.
Materi utama disampaikan oleh Nuhruddin, S.H., dengan Isran Juhuli, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator. Melalui pemaparan materi dan diskusi, peserta diarahkan untuk memahami pentingnya kecermatan dalam menafsirkan ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan prosedur dan penghitungan tenggat waktu dalam proses penanganan sengketa pemilu.
Dalam penyelesaian sengketa pemilu, pemahaman terhadap ketentuan waktu menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius. Kesalahan dalam memahami prosedur maupun tenggat waktu berpotensi memengaruhi pelaksanaan proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu perlu memastikan setiap tindakan dan tahapan penanganan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui program MANGARU, Bawaslu Kabupaten Buton berupaya membangun budaya belajar dan diskusi hukum secara berkelanjutan. Forum ini juga menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman regulasi, mengidentifikasi persoalan teknis, serta memperkuat profesionalitas jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kecermatan dan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Buton dalam memahami serta menerapkan ketentuan penyelesaian sengketa pemilu secara tepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya MANGARU Edisi V, Bawaslu Kabupaten Buton terus berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pengkajian regulasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas serta menjaga kualitas demokrasi.
#SahabatBawaslu #MANGARU #BawasluKabupatenButon #MengkajiAturanRegulasiPemilu #AyoAwasiBersama