Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Buton Gelar MANGARU Edisi VI, Bahas Sistematika Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Buton Gelar MANGARU Edisi VI, Bahas Sistematika Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Buton melaksanakan kegiatan MANGARU (Mengkaji Aturan dan Regulasi Pemilu) Edisi VI dengan topik “Sistematika Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” bertempat di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton, Rabu (4/11/2026).

Pasarwajo, Bawaslu Kabupaten Buton – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran terhadap regulasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Buton kembali menyelenggarakan kegiatan MANGARU (Mengkaji Aturan dan Regulasi Pemilu) Edisi VI, Rabu (4/11/2026), bertempat di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton.

Pada edisi kali ini, MANGARU mengangkat topik “Sistematika Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA tersebut menjadi wadah diskusi dan pembelajaran internal untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme serta tata cara penyusunan putusan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Kegiatan diawali dengan pengantar diskusi oleh Deltti Jans, S.E., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ardiansyah, S.H. selaku pemantik. Selanjutnya, Sudarwin, S.P. hadir sebagai narasumber yang memberikan penjelasan dan pendalaman materi terkait sistematika penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Hasno, S.Hi. selaku moderator.

Dalam pembahasannya, peserta diajak memahami pentingnya penyusunan putusan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, diskusi juga menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Buton untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya ketelitian, kecermatan, serta konsistensi dalam menyusun pertimbangan hukum. Sebab, putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu harus memiliki dasar hukum dan argumentasi yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Melalui kegiatan MANGARU Edisi VI ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Buton dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami serta menerapkan ketentuan penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya dalam penyusunan putusan yang tepat, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan MANGARU merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Buton dalam membangun budaya belajar, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta meningkatkan profesionalisme jajaran dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.

Dengan semangat mengkaji dan memahami regulasi secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Buton terus berupaya mewujudkan jajaran pengawas Pemilu yang berintegritas, profesional, dan memiliki pemahaman hukum yang kuat demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

#SahabatBawaslu #BawasluKabupatenButon #MANGARU #AyoAwasiBersama