Bawaslu Kabupaten Buton Kembali Melakukan Uji Petik di Kelurahan Awainulu
|
BUTON, 3 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton kembali melaksanakan kegiatan uji petik di Kelurahan Awainulu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan uji petik tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Buton dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Buton melakukan pencermatan dan pengecekan terhadap data pemilih dengan melakukan pengawasan secara langsung di wilayah Kelurahan Awainulu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam data pemilih serta mencegah adanya permasalahan dalam proses pemutakhiran data.
Uji petik juga menjadi langkah pengawasan Bawaslu untuk mengidentifikasi secara dini apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi faktual di lapangan. Informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan selanjutnya menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Buton memandang pengawasan terhadap data pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif diperlukan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Melalui kegiatan uji petik secara langsung, Bawaslu Kabupaten Buton terus mendorong proses pemutakhiran data pemilih agar dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Buton juga akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan uji petik di Kelurahan Awainulu menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Buton dalam mengawal kualitas data pemilih sekaligus memastikan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih.