MANGARU Bawaslu Kabupaten Buton Kaji Penanganan Pelanggaran Pemilu: Identifikasi Masalah, Pemeriksaan, dan Tindak Lanjut
|
Buton, 26 Agustus 2026 — Bawaslu Kabupaten Buton untuk pertama kalinya melaksanakan kegiatan MANGARU (Mengkaji Aturan dan Regulasi Pemilu) dengan mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Pemilu: Identifikasi Masalah, Pemeriksaan dan Tindak Lanjut”, Rabu (26/08/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton tersebut menjadi salah satu ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas bagi jajaran sekretariat dalam memahami aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Deltti Jans, S.E., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buton, bertindak sebagai pemantik. Sementara itu, materi pembahasan disampaikan oleh Isran Juhuli, S.H., M.H., dengan Munsraidin, S.H. sebagai moderator.
Saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, S.H., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya MANGARU. Ia menekankan bahwa dalam penanganan laporan maupun temuan, hal pertama yang harus dipastikan adalah kewenangan Bawaslu dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, kejelasan kewenangan menjadi titik awal yang sangat penting sebelum suatu laporan atau temuan diproses lebih lanjut. Setelah kewenangan dipastikan, aspek substansi berupa tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran juga harus menjadi perhatian agar setiap proses berjalan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus memastikan terlebih dahulu apakah Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani suatu laporan atau temuan. Setelah kewenangan itu jelas, barulah kita melihat substansi dan prosedur penanganannya agar setiap proses dapat berjalan tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan,” tegas Maman.
Senada dengan hal tersebut, Deltti Jans, S.E., selaku pemantik, menyoroti pentingnya kemampuan dalam mengidentifikasi masalah secara tepat. Menurutnya, kesalahan dalam mengenali dan merumuskan persoalan sejak awal dapat berdampak pada proses penanganan berikutnya.
Identifikasi yang tidak tepat dapat menyebabkan terjadinya kesalahan dalam klasifikasi jenis pelanggaran, tidak terpenuhinya kebutuhan pembuktian, hingga ketidaktepatan dalam menentukan langkah penanganan. Oleh karena itu, setiap persoalan perlu dicermati secara sistematis berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan kemudian berkembang melalui diskusi interaktif mengenai bagaimana jajaran dapat memahami suatu persoalan secara utuh, menguji fakta yang ditemukan, memastikan kecukupan bukti, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan kewenangan dan prosedur yang tepat.
Kegiatan MANGARU berlangsung dengan antusias. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, berdiskusi, serta bertukar pemahaman terkait berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kabupaten Buton berharap kegiatan MANGARU dapat menjadi sarana pembelajaran yang berkelanjutan dalam memperkuat kemampuan jajaran sekretariat, sehingga setiap proses penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara profesional, cermat, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton, para Kepala Subbagian (Kasubag), serta seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton.
Melalui MANGARU, Bawaslu Kabupaten Buton terus mendorong budaya belajar dan penguatan kapasitas internal sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
#BawasluKabupatenButon
#MANGARU
#SahabatBawaslu
#AyoAwasiBersama